Kemenkop UKM Siapkan Rp 100 Miliar Untuk Modal Wirausaha Pemula
Kabar baik bagi Wirausaha Pemula, bahwa dalam rangka membantu pendanaan untuk modal usaha, Kementerian Koperasi dan UKM membuka pintu untuk […]
Kabar baik bagi Wirausaha Pemula, bahwa dalam rangka membantu pendanaan untuk modal usaha, Kementerian Koperasi dan UKM membuka pintu untuk […]
Dalam paparan 3 Tahun Pemerintahan Jokowi – JK, Menteri Koperasi dan UMKM AA Gede Ngurah Puspayoga menyatakan bahwa pertumbuhan koperasi
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah membubarkan 40.013 koperasi dalam kurun waktu tiga tahun ini. Langkah reformasi ini dilakukan untuk menyehatkan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meluncurkan aplikasi Laporan Akuntansi Usaha Mikro (Lamikro) untuk para pelaku usaha mikro dan
Presiden Joko Widodo menginginkan kesejahteraan petani di Indonesia terus meningkat dengan cara mengkoperasikan petani di seluruh Indonesia. Hal itu diutarakan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai perlu ada penataan ulang pengelolaan koperasi di Indonesia. Hal ini karena perkembangan
Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/V/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang melakukan kegiatan
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan melakukan terobosan dengan mereformulasi kebijakan pembiayaan bagi pengusaha kecil. Ini agar pelaku usaha
Kementerian Koperasi dan UKM tengah berupaya membebaskan koperasi dari pengenaan pajak, seperti yang dilakukan oleh negara-negara maju. Menteri Koperasi dan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 59 juta pelaku usaha. Berdasarkan data Badan