Koperasi: Ciri, Prinsip, dan Peran

Koperasi memainkan peran yang signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Koperasi juga dapat meningkatkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat secara keseluruhan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa koperasi adalah bagian penting dari meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, gerakan koperasi akan memperkuat dan mengembangkan ekonomi nasional. Kegiatan koperasi juga dapat meningkatkan kreativitas dan organisasi masyarakat.

Kegiatan ini memberi anggota koperasi kesempatan untuk menjadi lebih kreatif dan merasa lebih bertanggung jawab atas usaha mereka sendiri. Untuk menjadi orang yang positif dalam kehidupan bermasyarakat, perspektif ini sangat penting.

Baca juga: Bagaimana Asas Koperasi yang Sesuai Pancasila

Agar kalian lebih mengerti konsep koperasi, mari kita simak artikel di bawah ini!

Ciri-ciri koperasi

Hal-hal yang menjadi ciri koperasi Indonesia adalah:

  1. Koperasi sebagai kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berperan untuk menyejahterakan anggota.
  2. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dikembangkan dan diberdayakan berdasarkan nilai dan prinsip koperasi Indonesia.
  3. Koperasi sebagai wadah ekonomi dan sosial. Artinya, keseluruhan kegiatan koperasi dilaksanakan secara bersama dan gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggota.
  4. Koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini mengandung makna adanya kesadaran setiap anggota untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi dengan prinsip oleh semua dan untuk semua.

Prinsip koperasi

Prinsip-prinsip koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Keanggotaan adalah gratis dan terbuka
  2. Pengelolaan dilaksanakan dengan cara yang demokratis.
  3. SHU dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah jasa usaha yang diberikan oleh setiap anggota.
  4. Memberikan balas jasa terbatas untuk modal
  5. Autonomi
  6. Pembelajaran tentang perkoperasian
  7. Kerja sama tim.

Peran koperasi

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, fungsi koperasi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota dengan meningkatkan potensi dan kemampuan ekonomi mereka dan masyarakat secara keseluruhan.
  2. Berpartisipasi secara aktif dalam upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan individu.
  3. Meningkatkan ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional, dengan koperasi sebagai gurunya.
  4. Berusaha untuk membangun dan memperluas ekonomi negara.

Koperasi: Ciri, Prinsip, dan Peran

Exit mobile version