Koperasi “For-Profit” dan “Not-For-Profit”, Khazanah Australia Serta Refleksi Indonesia

DI AUSTRALIA keberadaan koperasi tidak bisa dipisahkan dengan perusahaan mutual. Keduanya kerap disatukan dalam payung yang sama, yakni Cooperative and Mutual Enterprises/ CME (Perusahaan Koperasi dan Mutual).

Secara bersama-sama, volume usaha keduanya mencapai 40,4 milyar dollar dan dengan aset 1,46 trilliun dollar (BCCM, 2023).

Selain itu, fakta bahwa 8 dari 10 orang di Australia merupakan anggota koperasi atau mutual adalah hal menarik untuk kita ulas.

Di sana, sektor usaha yang menyumbang omset terbesar adalah koperasi pertanian, sementara jenis mutual yang memiliki keanggotaan terbesar adalah dana pensiun.

Pembagian Dividen

Berdasarkan pola pembagian sisa hasil usaha (SHU) atau dividen, koperasi di Australia dibagi menjadi dua: distributing cooperative dan non-distributing cooperative.

Distributing cooperative atau yang juga disebut for-profit cooperative memiliki kewajiban untuk membagi sebagian atau seluruh keuntungannya kepada anggota.

Koperasi jenis ini harus memiliki modal saham dan anggota harus memiliki jumlah saham minimum yang ditentukan oleh koperasi.

Sebaliknya, non-distributing cooperative atau yang disebut juga not-for-profit cooperative tidak wajib membagi dividen kepada anggotanya. Semua keuntungan koperasi harus kembali ke koperasi dan digunakan untuk mencapai tujuan koperasi.

Koperasi jenis ini dapat tidak menebitkan saham, namun juga tidak dilarang jika ingin menerbitkannya.

Distributing cooperative memperoleh pendanaan dari modal saham anggota, pendapatan bisnisnya, dan dapat juga dari biaya langganan anggota.

Di sisi lain, non-distributing cooperative yang tidak memiliki modal saham memperoleh pendanaan dari perputaran bisnisnya, langganan anggota, dan hibah.

Oleh Pemerintah Australia, ketentuan-ketentuan di atas diatur dalam UU Koperasi (Cooperative Act, National Uniform Legislation, 2015) yang tebalnya 432 halaman.

Pada Chapter 2 UU tersebut mendefinisikan distributing cooperative sebagai a co-operative that is not prohibited from giving returns or distributions on surplus or share capital.

Dengan kata lain, koperasi jenis ini tidak dilarang untuk membagikan atau mendistribusikan laba atau modal saham ke anggotanya.

Sedangkan non-distributing cooperative didefinisikan sebagai a co-operative that is prohibited from giving returns or distributions on surplus or share capital to members, other than the nominal value of shares (if any) at winding up.

Ini berarti koperasi jenis ini dilarang untuk membagikan laba atau pengembalian modal saham kepada anggotanya, selain nilai nominal saham (jika ada) pada saat pembubaran.

Di sana dua jenis tersebut berkembang masif dan hasilkan champion pada masing-masing jenis. Salah satu contoh distributing cooperative yang besar seperti Geraldton Fishermen Cooperatives (GFC).

GFC adalah koperasi perikanan pengekspor rock lobster terbesar di dunia. Semua anggota adalah pemilik saham dan tata kelolanya berbasis one man, one vote.

Sebagai koperasi yang mendistribusikan dividen, GFC membagikannya dalam bentuk “bonus loyalitas” berdasarkan volume pasokan yang disetor oleh setiap anggota sepanjang musim penangkapan ikan.

Koperasi “For-Profit” dan “Not-For-Profit”, Khazanah Australia Serta Refleksi Indonesia

Scroll to Top