Perkuat “Green Jobs” di Perdesaan, Koperasi Hijau Perlu Payung Hukum

Koperasi hijau memerlukan payung hukum yang kuat agar semakin mendukung transisi energi di daerah terpencil seperti perdesaan dan pesisir.

Selama ini, koperasi hijau menjadi praktik yang terbukti memobilisasi pendanaan aksi mitigasi iklim dan menciptakan pekerjaan hijau atau green jobs di daerah terpencil.

Manajer Komunikasi Yayasan Rumah Energi (YRE) Fauzan Ramadhan mengatakan, gerakan koperasi hijau memusatkan upaya transisi energi dan dengan sendirinya akan membuka green jobs.

Baca juga: Koperasi Hijau di Daerah Terpencil Mampu Ciptakan Green Jobs

Salah satu contoh koperasi hijau di kawasan terpencil adalah koperasi pembiayaan pengadaan biogas komunal dan per rumah tangga yang digagas YRE.

Selain menjadi sarana pengolahan limbah kotoran ternak, kehadiran biogas di rumah tangga petani dan peternak bisa menghemat gas elpiji untuk memasak.

Melalui biogas, penggunanya juga memperoleh keuntungan dari pemanfaatan ampas biogas untuk pupuk tanaman.

Program Officer Program Biogas Rumah Indonesia YRE Danastri Widoningtyas mengatakan, pembangunan biogas menghadirkan green jobs contohnya tukang dan pengawas konstruksi biogas.

 

Sejauh ini, YRE telah memberikan pelatihan secara teknis kepada 1.570 orang untuk pembangunan biogas hingga akhir 2023.

“Tenaga terlatih kemudian dapat dilibatkan dalam proses konstruksi maupun pemeliharaan biogas,” jelas Danastri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Meski memiliki potensi besar, koperasi hijau belum dipayungi hukum yang kuat di Indonesia.

Fauzan menuturkan, keberadaan regulasi dapat menjadi koridor yang jelas dalam pengelolaan koperasi hijau untuk meminimalisasi praktik-praktik yang melanggar hukum.

 

Dia menambahkan, payung hukum untuk koperasi hijau juga dibutuhkan dalam guna pengarusutamaan perubahan iklim di dalam kelembagaan koperasi maupun praktik bisnis yang dijalankannya.

“Walaupun pada praktiknya selama ini penerapan koperasi hijau tetap bisa berjalan di akar rumput,” ungkap Fauzan.

Sementara itu, Manajer Riset dan Pengelolaan Pengetahuan Koaksi Indonesia Ridwan Arif menuturkan, regulasi diperlukan agar koperasi hijau dapat mendukung transisi energi serta menjadi faktor penunjang green jobs.

“Karena jika tidak memiliki payung hukum, akan sangat mungkin kata ‘hijau’ dalam koperasi hijau dapat disalahgunakan dan menjadi instrumen green washing,” ungkap Ridwan.

Perkuat “Green Jobs” di Perdesaan, Koperasi Hijau Perlu Payung Hukum

Scroll to Top